Beranda | Artikel
Khiyar Bila Penjual Menyampaikan Pokok Modal - Kitab Zadul Mustaqni (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Rabu, 11 April 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Khiyar Bila Penjual Menyampaikan Pokok Modal adalah kajian yang disampaikan oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Kajian ini disampaikan pada 15 Jumadil awal 1439 H/ 01 Februari 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Khiyar dengan Pemberitahuan Harga – Kitab Zadul Mustaqni

Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini

Kajian Tentang Khiyar Bila Penjual Menyampaikan Pokok Modal – Kitab Zadul Mustaqni

Bentuk khiyar ini adalah ketika seorang penjual mengatakan pokok modalnya. Penjual mengatakan, “saya jual kepadamu dengan modal sekian”. Kemudian bagaimana jika ada kasus seperti yang dikatakan oleh penulis kitab?

Kasus, apabila penjual membeli barang dengan harga yang tidak tunai atau dari orang yang tidak diterima syahadatnya atau dengan nilai harga yang lebih besar sebagai suatu bentuk muslihat, atau dari sebagian akad penjualan dengan sebagian dari harga yang tidak dia jelaskan tentang nilai harganya. Maka bagi pembeli khiyar, memilih untuk membeli atau menahan.

Contohnya adalah ketika seseorang menjual rumah dengan harga beli 100jt. Dan dia tidak menyampaikan apakah rumah itu dibeli dengan cara cicilan atau cash. Lalu penjual mengatakan, “terserah kamu mau memberi untung berapa boleh”. Maka hal ini tidak diperbolehkan dan pembeli berhak mendapatkan hak khiyar. Hal ini dikarenakan harga tidak tunai dengan harga tunai pasti berbeda.

Jika rumah itu dibeli dengan cicilan dengan harga 100jt, maka kemungkinan harga tunainya hanya 80jt. Dan ini tidak dijelaskan kepada pembeli ketika menyebutkan modal tadi. Ketika ini terjadi dan pembeli mengetahui hakikat sesungguhnya bahwa penjual tersebut membeli 100jt tadi dengan cicilan, maka si pembeli memiliki pilihan dua opsi. Yaitu menahan (setuju) atau juga mengembalikan.

Kasus yang kedua adalah jika barang itu dibeli dari orang yang tidak diterima persaksiannya terhadapnya. Maksudnya adalah jika penjual tadi membeli rumah dari kerabatnya. Yang kerabat ini jika dalam bersaksi tidak diterima persaksiannya. Yaitu persaksian anak kepada orang tuanya, juga persaksian orang tua kepada anak.

Maka ketika seorang penjual mengatakan, “rumah ini saya beli dengan modal 100jt”. Padahal rumah ini dia beli ke orang tuanya dan dia ingin menguntungkan orang tuanya. Kalau dia membeli kepada orang lain bisa dengan harga yang lebih murah dari itu. Ketika pembeli tau bahwa ternyata penjual tadi membeli dari orang yang tidak boleh menjadi saksi terhadap penjual ini, maka pembeli ini berhak untuk menahan atau mengembalikan.

Simak penjelasan lengkap dan download MP3 kajian tentang Khiyar Bila Penjual Menyampaikan Pokok Modal – Kitab Zadul Mustaqni


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/30752-khiyar-bila-penjual-menyampaikan-pokok-modal-kitab-zadul-mustaqni-ustadz-dr-erwandi-tarmizi-m/